Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia - Hallo sahabat Chord Gitar Indonesia, Pada sharing Kunci gitar kali ini yang berjudul Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia , saya telah menyediakan lirik lagu lengkap dengan kord gitarnya dari awal lagi sampai akhir lagu. mudah-mudahan isi postingan kunci gitar yang saya tulis ini dapat anda pahami. okelah, ini dia chord gitarnya.

Penyanyi : Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Judul lagu : Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

lihat juga


Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Ilmu Perundang-undangan memiliki peran penting, salah satunya memahami landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Alasan memahami landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dikarenakan acuan cara melahirkan sebuah produk hukum berupa undang-undang yang ditujuan untuk kebutuhan publik pada saat itu. 

Apabila tidak berpedoman kepada asas dan juga landasan tersebut, maka dampak tidak mempelajari landasan hukum pembentukkan peraturan perundang-undangan akan mengakibatkan kekeliruaan penepatan sebuah produk hukum seperti adanya penyimpangan yang tidak ditujukan kepada masyarakat umum. 

Pengertian Landasan dan Hukum: Apa itu Landasan dan Hukum?

Sebelum membahas mengenai point-point atau nilai-nilai yang terdapat dalam landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, marilah mengenal arti atau apa yang dimaksud dengan landasan. Istilah landasan memiliki kemiripan (identik) dengan kata landasan adalah kata dasar (basic). 

Etimologi kata dasar adalah awal, permulaan atau titik tolak segala sesuatu. Menurut S. Wojowasito (1972:161) bahwa arti Landasan adalah dasar tempat berpijak atau tempat di mulainya suatu perbuatan. 

Mengacu kedalam bahasa inggris dalam memahami arti landasan, landasan disebut dengan istilah (etimologi) foundation, yang dalam bahasa Indonesia  menjadi fondasi. Fondasi merupakan bagian terpenting untuk mengawali sesuatu. 

Sedangkan untuk pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Landasan Hukum Pembentukan Perundangan-Undangan

Diketahui bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang terwujud ketika mendapat dukungan memlalui metode yang baik. 

Dalam artian dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan. Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang memiliki kewajiban dalam melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. 

Tidak hanya itu, dalam Asas dan landasan hukum peraturan perundang-undangan yakni dasar sebagai penentuan dengan tujuan menentukan sikap dan perilaku bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dan penentu kebijakan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang mengedepankan asas equality before the law. 

Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa semua peraturan perundangundangan harus bersumberkan kepada UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi. 

Keseluruhan dalam peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945 adalah penjelasan dari asas-asas ideology, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum yang adalah UUD 1945, oleh sebab itu maka peraturan perundang-undangan memiliki aspek formil dan aspek materil.

Diketahui terdapat landasan dalam hukum yang dikenal dengan landasan formal konstitusional dan landasan materil konstitusional. Arti Landasan formal konstitusional dimaksudkan untuk memberikan legitimasi procedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan yang dimaksud dari Landasan materil konstitusional dimaksudkan untuk memberikan sinyal bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal UUD 1945. Adapun landasan hukum Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah memperhatikan kaidah-kaidah pembentukannya, yaitu:

A. Landasan Filosofis

Sebagai point pertama dalam landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan filosofis apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan pembenaran setelah dikaji secara filosofis.

B. Landasan Sosiologis

Sedangkan untuk definisi dari landasan yang kedua sebagai pembentukan peraturan perundang-undangan, landasan sosiologis memiliki peran penting untuk tujuan dari pembentukan aturan. 

Arti Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu suatu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup di masyarakat.

C. Landasan Yuridis

Arti Landasan Yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yudiris bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.

D. Landasan Politis

Landasan politik merupakan garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah Negara.

Acuan Aturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 

Dalam sejarah Indonesia, terdapat macam-macam landasan hukum atau acuan aturan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dikenal ada berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Secara lebih jelas, UUD Tahun 1945 menyebutkan terdapat jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal UU, Perpu, dan PP, sedangkan dalam peraturan lainnya tumbuh dan berkembang sejalan dengan terdapatnya perkembangan praktek ketatanegaraan Indonesia. 

Adapun jenis-jenis aturan atau acuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sejarahnya beragam mulai dari masa Hindia Belanda yakni Hukum Statuta (yang termuat dalam statuten van Batavia), Hukum Belanda yang kuno, Asas-asas hukum Romawi. Selanjutnya pada masa Pendudukan Jepang yang menerapkan Osamu seirei, merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Seikosikikan (pemerintah sipil); Osamu Kanrei, merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Staf (Gunseikan ) Peraturan tersebut diudangkan dalam Lembaran Negara yang disebut Kanpo. 

Selain itu, pada masa kemerdekaan Indonesia Masa ini terbagi dalam beberapa periode yakni masa setelah kemerdekaan tanggal 17 Agustus Tahun 1945 yaitu berlakunya UUD Tahun 1945, masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), dan Masa Reformasi (UUD Tahun 1945 Pasca amandement). 

Setelah itu pada masa orde baru mulai terdapat acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan TAP MPRS. Terdapat TAP MPRS No. XIX/MPRS/1966, MPR menetapkan TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangundangan setelah runtuhnya Pemerintahan Orde Baru. 

A. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

Pada Tahun 2004 dikeluarkanlah UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dimana dalam Pasal 7 ditentukan:
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  • Peraturan Pemerintah;
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah.
2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
  • Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
  • Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;

B. Undang-Undang No.12 Tahun 2011 

Secara umum Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya. 

Ilmu Perundang-undangan memiliki peran penting, salah satunya memahami landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.  Alasan memahami landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dikarenakan acuan cara melahirkan sebuah produk hukum berupa undang-undang yang ditujuan untuk kebutuhan publik pada saat itu.  Apabila tidak berpedoman kepada asas dan juga landasan tersebut, maka dampak tidak mempelajari landasan hukum pembentukkan peraturan perundang-undangan akan mengakibatkan kekeliruaan penepatan sebuah produk hukum seperti adanya penyimpangan yang tidak ditujukan kepada masyarakat umum.  Pengertian Landasan dan Hukum: Apa itu Landasan dan Hukum? Sebelum membahas mengenai point-point atau nilai-nilai yang terdapat dalam landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, marilah mengenal arti atau apa yang dimaksud dengan landasan. Istilah landasan memiliki kemiripan (identik) dengan kata landasan adalah kata dasar (basic).  Etimologi kata dasar adalah awal, permulaan atau titik tolak segala sesuatu. Menurut S. Wojowasito (1972:161) bahwa arti Landasan adalah dasar tempat berpijak atau tempat di mulainya suatu perbuatan.  Mengacu kedalam bahasa inggris dalam memahami arti landasan, landasan disebut dengan istilah (etimologi) foundation, yang dalam bahasa Indonesia  menjadi fondasi. Fondasi merupakan bagian terpenting untuk mengawali sesuatu.  Sedangkan untuk pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Landasan Hukum Pembentukan Perundangan-Undangan Diketahui bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah syarat dalam rangka pembangunan hukum nasional yang terwujud ketika mendapat dukungan memlalui metode yang baik.  Dalam artian dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundangundangan. Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang memiliki kewajiban dalam melaksanakan pembangunan hukum nasional yang baik, secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.  Tidak hanya itu, dalam Asas dan landasan hukum peraturan perundang-undangan yakni dasar sebagai penentuan dengan tujuan menentukan sikap dan perilaku bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dan penentu kebijakan dalam membentuk peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan yang mengedepankan asas equality before the law.  Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa semua peraturan perundangundangan harus bersumberkan kepada UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.  Keseluruhan dalam peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945 adalah penjelasan dari asas-asas ideology, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum yang adalah UUD 1945, oleh sebab itu maka peraturan perundang-undangan memiliki aspek formil dan aspek materil. Diketahui terdapat landasan dalam hukum yang dikenal dengan landasan formal konstitusional dan landasan materil konstitusional. Arti Landasan formal konstitusional dimaksudkan untuk memberikan legitimasi procedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan.  Sedangkan yang dimaksud dari Landasan materil konstitusional dimaksudkan untuk memberikan sinyal bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal UUD 1945. Adapun landasan hukum Pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah memperhatikan kaidah-kaidah pembentukannya, yaitu: A. Landasan Filosofis Sebagai point pertama dalam landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, landasan filosofis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan filosofis apabila rumusannya ataupun normanya mendapatkan pembenaran setelah dikaji secara filosofis. B. Landasan Sosiologis Sedangkan untuk definisi dari landasan yang kedua sebagai pembentukan peraturan perundang-undangan, landasan sosiologis memiliki peran penting untuk tujuan dari pembentukan aturan.  Arti Landasan sosiologis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu suatu peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan sosiologis bila sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai dan hukum yang hidup di masyarakat. C. Landasan Yuridis Arti Landasan Yuridis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan bisa dikatakan memiliki landasan yudiris bila terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. D. Landasan Politis Landasan politik merupakan garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah Negara. Acuan Aturan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  Dalam sejarah Indonesia, terdapat macam-macam landasan hukum atau acuan aturan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dikenal ada berbagai jenis peraturan perundang-undangan. Secara lebih jelas, UUD Tahun 1945 menyebutkan terdapat jenis peraturan perundang-undangan yang dikenal UU, Perpu, dan PP, sedangkan dalam peraturan lainnya tumbuh dan berkembang sejalan dengan terdapatnya perkembangan praktek ketatanegaraan Indonesia.  Adapun jenis-jenis aturan atau acuan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam sejarahnya beragam mulai dari masa Hindia Belanda yakni Hukum Statuta (yang termuat dalam statuten van Batavia), Hukum Belanda yang kuno, Asas-asas hukum Romawi. Selanjutnya pada masa Pendudukan Jepang yang menerapkan Osamu seirei, merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Seikosikikan (pemerintah sipil); Osamu Kanrei, merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Staf (Gunseikan ) Peraturan tersebut diudangkan dalam Lembaran Negara yang disebut Kanpo.  Selain itu, pada masa kemerdekaan Indonesia Masa ini terbagi dalam beberapa periode yakni masa setelah kemerdekaan tanggal 17 Agustus Tahun 1945 yaitu berlakunya UUD Tahun 1945, masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS), Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), dan Masa Reformasi (UUD Tahun 1945 Pasca amandement).  Setelah itu pada masa orde baru mulai terdapat acuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang dikenal dengan TAP MPRS. Terdapat TAP MPRS No. XIX/MPRS/1966, MPR menetapkan TAP MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangundangan setelah runtuhnya Pemerintahan Orde Baru.  A. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Pada Tahun 2004 dikeluarkanlah UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, dimana dalam Pasal 7 ditentukan:  1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah. 2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur; Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;  B. Undang-Undang No.12 Tahun 2011  Secara umum Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan; jenis, hierarki, dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan; perencanaan Peraturan Perundangundangan; penyusunan Peraturan Perundang-undangan; teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan; pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang; pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; pengundangan Peraturan Perundang-undangan; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan ketentuan lain-lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.  Ilustrasi: Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia  Demikianlah informasi mengenai Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Ilustrasi: Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Demikianlah informasi mengenai Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 


Demikianlah Artikel Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Sekian Kunci gitar Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia , mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan Chord gitar lagu kali ini.

Anda sedang membaca artikel Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan artikel ini url permalinknya adalah https://blogpelajaranumum.blogspot.com/2018/11/landasan-hukum-pembentukan-peraturan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

0 Response to "Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia "

Post a Comment